
Untuk Materi Fikih Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah, terdiri dari 4 BAB
- BAB IV Jual Beli
- BAB V Pinjam Meminjam
- BAB VI Ghasab
- BAB VII Luqatah (Barang Temuan)
Jual Beli
Untuk materi Jual beli terdapat pada Buku Fikih halaman 94 (halaman 101 pada BSE)Pengertian Jual Beli
Hukum Jual Beli
- Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli
- Wajib, apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang
- Sunah, misalnya menjual barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual
- Haram, misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Menjual barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat.
Macam-macam Jual Beli
- Jual beli barter (tukar menukar barang dengan barang)
- Money changer (pertukaran mata uang)
- Jual beli kontan (langsung dibayar tunai)
- Jual beli dengan cara mengangsur (kredit)
- Jual beli dengan cara lelang (ditawarkan kepada masyarakat umum untuk mendapat harga tertinggi).
Jual Beli Terlarang
- Jual beli dengan sistem ijon, yaitu jual beli yang belum jelas barangnya, seperti buah-buhan yang masih muda, padi yang masih hijau yang memungkinkan dapat merugikan orang lain.
- Jual beli binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.
- Jual beli sperma (air mani) binatang jantan.
- Jual beli barang yang belum ada di tangan, maksudnya ialah barang yang dijual itu masih berada di tangan penjual pertama. Dengan demikian secara hukum, penjual belum memiliki barang tersebut.
- Jual beli benda najis, minuman keras, babi, bangkai dan sebagainya.
- Jual beli yang dilakukan pada waktu salat jum'at (bagi yang wajib jum'at)
- Jual beli dengan niat untuk ditimbun
- Membeli barang dengan menghadang di pinggir jalan. Hal ini sah tetapi terlarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga lebih rendah.
- Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain.
- Jual beli dengan menipu, seperti mengurangi timbangan, takaran atau ukuran.
- Jual beli alat-alat untuk maksiat.
Rukun dan Syarat Sah Jual Beli
- Penjual
- Pembeli
- Barang yang diperjual belikan
- Alat Tukar (uang)
- Akad, yaitu Ijab Kabul
- Balig
- Berakal Sehat
- Tidak ada pemborosan
- Suka sama suka, karena Rosulullah SAW bersabda:إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Yang namanya jual beli itu hanyalah sah jika didasari asas saling rela.” (HR. Ibnu Majah) - Barang itu suci
- Barang itu bermanfaat
- Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.
- Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya.
- Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya (ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya.
- Kabul harus sesuai dengan ijab
- Ada kesepakatan antara ijab dengan kabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya
- Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan Akad, misaln a: “Buku ini akan sa a jual kepadamu Rp 10 000,00 jika sa a menemukan uang”
- Akad tidak boleh berselang lama, karena hal itu masih berupa janji.
Hikmah Jual Beli
- Mencari dan mendapatkan karunia Allah
- Menjauhi riba
- Menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam ekonomi
- Menjaga kehalalan rezeki
- Produktifitas dan perputaran ekonomi akan berjalan secara dinamis
- Silahturahmi dan memperbanyak jejaring kita di masyarakat
- Masing masing merasa puas
- Penjual dan membeli masing-masing berlapang dada ketika tawar menawar, sehingga mereka dirahmati Allah Swt.
- Menjauhkan orang dari memakan atau memiliki harta yang batil.
Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bay‟i, al-tijarah dan al- mubadalah yang artinya pertukaran sesuatu dengan sesuatu.
Menurut istilah yang dimaksud dengan jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan dan keduanya menerima untuk dibelanjakan dengan ijab dan kabul menurut cara yang diatur oleh syara'.
Hukum jual beli pada dasarnya ialah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual beli. Allah SWT berfirman:
Artinya:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Akan tetapi hukum bisa berubah seusai situasi dan kondisi. Sehingga hukum jual beli ada 4 macam, yaitu:
Macam-macam Jual beli yang diterapkan di masyarakat zaman sekarang ini di antaranya adalah:
Kurang Syarat dan Rukun
Diantara jual beli yang terlarang karena kurang Syarat atau Rukunnya adalahJual Beli SAH tapi Terlarang
Diantara jual beli yang Sah tapi terlarang antara lain :Rukun Jual Beli
Syarat Sah Jual Beli
Syarat Barang yang Diperjual belikan
Khiyar
Pengertian Khiyar
Pengertian "al-khiyar" menurut bahasa adalah memilih yang terbaik. Khiyar dalam jual beli menurut syara' ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Hal ini agar kedua belah pihak dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan berlangsungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkannya.Macam-Macam Khiyar
- Khiyar Majlis
Khiyar majlis, yaitu khiyar antara penjual dan pembeli boleh meneruskan jual beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat akad jual beli. Jika keduanya telah berpisah maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan ada kebiasaan yang berlaku. - Khiyar Syarat
Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu. Masa berlakunya khiyar syarat adalah tiga hari sebagaimana hadist di atas. - Khiyar 'Aib
Khiyar 'aib adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul. Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat.
Rangkuman Materi Jual Beli
- Jual beli adalah pertukaran barang saling merelakan dengan cara-cara tertentu.
- Rukun jual beli, yaitu: penjual, pembeli, barang, uang, ijab kabul.
- Syarat sah jual beli:
- Bagi penjual dan pembeli: baligh, dan saling merelakan.
- Barang/uang suci, bermanfaat, diketahui dan milik sendiri.
- Ijab Kabul
- Ciri- ciri jual beli yang halal adalah: terpenuhinya rukun dan syarat jual beli.
- Jual beli yang terlarang adalah: apabila kurang syarat dan rukunnya.
- Hikmah jual beli antara lain:
- Mencari dan mendapatkan karunia Allah.
- Menjauhi riba.
- Menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam ekonomi.
- Menjaga kehalalan rezeki.
- Produktifitas dan perputaran ekonomi akan berjalan secara dinamis.
- Silahturahmi dan memperbanyak jejaring kita di masyarakat.
- Masing masing merasa puas.
- Penjual dan membeli masing-masing berlapang dada ketika tawar menawar, sehingga mereka dirahmati Allah Swt.
- Menjauhkan orang dari memakan atau memiliki harta yang batil.
- Khiyar ada tiga macam yaitu:
- Khiyar majlis
- Khiyar syarat
- Khiyar aibi
- Di antara manfaat khiyar adalah:
- untuk menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli.
- menghindari penipuan.
- untuk membina ukhuwah antara penjual dan pembeli.
Untuk membaca materi lengkap, silahkan klik tombol di bawah :
SEMOGA BERMANFAAT